METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun depan direvisi menjadi Rp4.641.854. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani, mengatakan, dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, maka upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai jaring pengaman sosial (Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud. ”Kembali menjadi upah rata-rata, sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil,” ujar Sukamdani dalam konferensi pers, Jakarta, kemarin. Hariyadi mengatakan, kondisi tersebut akan menyulitkan bagi pekerja baru. Sebab, perusahaan akan lebih memilih pekerja berpengalaman dengan upah setara upah minimum. ”Ini akan menimbulkan risiko besar untuk pekerja baru. Kesempatan pekerjaan baru akan semakin terbatas,” katanya. Atas kondisi tersebut, Apindo meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Apindo juga meminta Menteri Dalam Negeri memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, gubernur DKI Jakarta yang tidak memahami peraturan perundangan, sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. ”Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya. Bahkan, Apindo juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut. Sementara itu, seluruh perusahaan di Jakarta diminta tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. ”Namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan 19 November 2021,” tandas Sukamdani. (mer/ tob/suf/py)