METROPOLITAN.id - Polres Bogor memastikan tak ada penutupan akses Tol Jakarta - Bogor - Ciawi (Jagorawi) arah Puncak, Kabupaten Bogor, saat malam perayaan Tahun Baru 2022. Hal ini menyusul adanya isu wacana penutupan Tol Jagorawi saat malam Tahun Baru 2022. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 109 tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membahas aturan perjalanan dengan transportasi darat selama libur Natal dan Tahun Baru, polisi berhak melakukan diskresi untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Meski demikian, Polres Bogor tak mau mengambil langkah penutupan Tol Jagorawi saat malam tahun baru. "Terkait SE Menhub Nomor 109 Tahun 2021, terkait penutupan tol kami tidak melaksanakan penutupan tol di Puncak," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, Selasa 21/12). Menurutnya, Polres Bogor hanya akan menerapkan aturan ganjil genap dan pengalihan arus saat malam Tahun Baru 2022. "Kami berlakukan pengecekan ganjil genap dan vaksib serta PCR," ungkapnya. (fin)