Minggu, 21 Desember 2025

Perpanjang Waktu Kerja 50 Hari, Kontraktor Masjid Agung Kota Bogor Didenda Rp1,5 M, Ketua DPRD : Kelamaan!

- Rabu, 22 Desember 2021 | 13:13 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (IST)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (IST)

METROPOLITAN.id - Diharapkan bisa rampung tepat waktu, proyek revitalisasi Masjid Agung, Kota Bogor, justru mengalami keterlambatan pada tahun anggaran 2021 ini. Bahkan, kontraktor bakal didenda Rp1,5 miliar lantaran memperpanjang waktu kerja 50 hari kerja setelah tenggat waktu kontrak di akhir Desember ini. Hal itu pun mendapat respons dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Atang Trisnanto. Ia menyayangkan ada keterlambatan itu bakal berpengaruh terhadap penyelesaian pembangunan Masjid Agung pada tahun anggaran berikutnya. "Masalah denda keterlambatan memang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun disayangkan keterlambatan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penyelesaian pembangunan Masjid Agung," katanya kepada Metropolitan.id, Rabu (22/12). Padahal, DPRD bersama Pemkot Bogor sudah sepakat menganggarkan uang rakyat Rp27,6 miliar pada APBD tahun 2022 untuk pekerjaan interior dan lanjutan penyelesaian. Adanya keterlambatan ini tentu berakibat pada rencana pekerjaan itu tidak bisa segera ditenderkan, jika pekerjaan sekarang belum selesai. "Meskipun ada aturan denda, saya kira harus didorong untuk penyelesaian tidak menunggu 50 hari kerja. Terlalu lama. Kalau bisa lebih cepat akan lebih bagus," tandas politisi PKS itu. Sehingga, kata dia, pekerjaan bisa cepat selesai dan bisa lanjut proses pembangunan tahun berikutnya. Selain itu, pelaksana juga tidak terkena denda terlalu besar. "Harus ada langkah-langkah ekstra. Dengan penambahan alat, tenaga kerja, jam kerja, pencarian bahan dari berbagai vendor, maupun hal-hal teknis yang lain," tegas Atang. Sebelumnya, dengan biaya Rp32 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan revitalisasi Masjid Agung pada tahun anggaran 2021. Sayangnya, progres pekerjaan tidak berjalan mulus lantaran dipastikan bakal ada keterlambatan hingga sanksi denda kepada kontraktor. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah. Ia mengaku sudah melakukan monitoring dan survei. Hasilnya, pelaksana didenda kurang lebih Rp1,5 miliar karena bakal ada keterlambatan 50 hari kerja atau lebih dari dua bulan sejak tenggat akhir kontrak. "Masjid Agung kita sudah monitor. Sebelum saya kesana, konsultan pengawas, konsultan perencana, kontraktor, PPK dan Inspektorat sudah rembukaan. Melihat pertimbangan banyak hal yang ada sekarang, pilihannya menambah (perpanjangan waktu kerja)," katanya saat ditemui Metropolitan.id di Stasiun Bogor, Selasa (21/12). Menurutnya, hal itu diperbolehkan dalam aturan pengadaan barang jasa yakni adendum atau perpanjangan 50 hari kerja. "Konsekuensinya adalah kontraktor didenda satu permil per hari, sampai 5 persen. Jadi kira-kira kurang lebih mereka kena denda Rp1,5 miliar totalnya, sampai 50 hari kerja perpanjangan," jelas Syarifah. Mantan kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor juga tidak menampik adanya kemungkinan bentuk sanksi lain selain denda, yakni mem-blacklist kontraktor jika saat perpanjangan nanti tidak juga rampung sampai selesai. "Memang di dalam ketentuannya denda. Kalau misalnya nanti dia tidak bisa selesai, mungkin itu dipertimbangkan ya. Makanya kita ingatkan. Harus selesai bayar denda. Kalau misalnya tidak selesai juga, maka itu bisa di-blacklist kalau tidak selesai dalam 50 hari itu," tuntas Syarifah. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X