METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang telah meniadakan cuti bersama pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bahkan Bupati Bogor Ade Yasin telah menyiap sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Karena ada ancaman gelombang ke tiga menurut para ahli, dan saya kira untuk mencegahnya itu harus disiplin seperti lebaran kemarin nggak usah mudik atau mengadakan pesta-pesta. Saya kira kita dengan situasi seperti ini harus mawas diri. Jadi ancaman itu tidak datang ketika kita disiplin,” kata Ade Yasin. Ia juga mengaku akan memberikan sanksi kepasa ASN yang tidak mengindahkan aturan dan tetap nekat mengambil cuti pada akhir tahun. Mulai dari sanksi ringan hingga berat pun telah disiapkan olehnya. “Cuti tidak dilarang bagi hal yang sifatnya darurat. Tapi bagi yang ingin liburan atau lainnya bakal ada sanski sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita juga akan perketat lagi absen para ASN ini, jadi nanti ketahuan mana yang cuti,” paparnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski PPKM Level 3 dibatalkan, para ASN dilarang cuti saat periode Natal dan Tahun Baru 2022. Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Larangan cuti bagi PNS tersebut ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Dengan syarat, harus mengantongi izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan PPPK. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," pungkasnya. (mam)