METROPOLITAN.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor menemukan narkotika jenis baru yang masuk ke wilayahnya. Adalah serbuk kratom, hasil olahan dari tanaman kratom yang saat ini sudah dikatagorikan narkotika golongan 1. Kratom sebelumnya biasa digunakan sebagai obat tradisional di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, tanaman ini telah diekspor ke berbagai negara. Namun pada 2007, kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan 1 oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017. Tanaman ini disebut memiliki zat-zat yang berdampak adiktif terhadap penggunanya. Di Kabupaten Bogor, kraom pertama kali ditemukan di daerah Kecamatan Parung. Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan BNNK Bogor, Tatang Arena mengatakan, temuan kratom ini bermula saat seseorang yang berasal dari Kalimantan menitipkan kratom ke pemilik kosan di wilayah Parung. Namun usai itu, si pemilik kratom pergi entah kemana. Pemilik kratom hanya berpesan kepada pemilik kosan bahwa akan ada orang yang nantinya akan mengambil barang tersebut. Namun hingga dua bulan lamanya, barang tersebut tak jua ada yang mengambil seperti yang dititipkan pemilik kratom. Sementara pemiliknya pun tak pernah kembali lagi. "Saat itu, si pemilik kosan, yang dititipkan barang bukti (Krotom), dikasih pesa oleh pemilik kratom akan ada yang mengambil barang tersebut. Namun setelah dua bulan barang tersebut tidak ada yang ambil," ujar Tatang saat Rilis Akhir Tahun BNNK Bogor di Cibinong, Kamis (23/12). Karena curiga dengan barang yang dititipkan, pemilk kosan langsung melaporkannya. "Pemilik kosan langsung curiga dan melaporkan kepada kami," ungkapnya. Menurut Tatang, kratom adalah narkotika yang biasa dipakai atau dicampur menjadi semacam jamu. Efeknya disebut meningkatkan stimulan pada tubuh. "kratom ini sesuai penggolongan dari laboratorium pusat narkoba ini masuk dalam golongan satu narkotika, namun sampai sekarang belum masuk dalam Permenkes ataupun Amandemen Nomor 35," kata Tatang. (far/a/fin)