METROPOLITAN.id - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor menutup paksa empat kafe yang ada di wilayahnya karena beroperasi melebihi jam operasional yang sudah ditentukan dalam PPKM Level 1. Penutupan dilakukan terhadap empat kafe seperti Adamar, True Colours, Club 19 dan SLR pada Minggu (26/12) dini hari. Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pada malam kedua operasi lilin yang dilaksanakan, pihaknya menyasar sejumlah kafe untuk memastikan prokes diikuti oleh para pelaku usaha. Namun, dari hasil sidak diketahui masih ada sejumlah kafe yang beroperasi melebihi jam operasional dan menyebabkan kerumunan. "Beberapa tempat hiburan kami berikan teguran langsung supaya mereka paham agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," kata Kombes Pol Susatyo. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kapolresta Bogor Kota, untuk sanksi yang diberikan saat ini memang masih sebatas teguran. Akan tetapi, jika tempat usaha yang sudah diberikan teguran mengulangi kesalahan yang sama, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa pidana. "Malam ini hanya teguran, sampai nanti tahun baru akan terus di monitor dan apabila di ulangi akan ditetapkan pidana kepada mereka," ucapnya. Ditanya soal ratusan miras yang berhasil diamankan, Kapolresta Bogor Kota menuturkan, miras-miras ini berhasil diamankan dari berbagai tempat. Tujuan diamankannya miras ini untuk mengantisipasi agar tidak ada kegiatan ilegal yang ditimbulkan imbas miras tersebut. "Miras ini tindakan tipiring dibawah kendali Satpol PP, kalau mengurangi tipiring tersebut bisa tahap kurungan," ujar Kombes Pol Susatyo. Sementara itu, turut hadir dalam sidak yang dilaksanakan, Kepala Kejari Kota Bogor, Sekti Anggraini menuturkan, bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus pelaksanaan tugas Gakumdu Prokes. (rez)