Senin, 22 Desember 2025

Libur Natal, Jumlah Penumpang di Terminal Baranangsiang Melonjak, Sehari Capai 223 Penumpang

- Senin, 27 Desember 2021 | 12:15 WIB

METROPOLITAN.id - Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada kenaikan jumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. Pada periode 19 hingga 25 Desember 2021 Di Terminal Baranangsiang ada kenaikan penumpang sebesar 8,3 persen. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas BPTJ, Budi Rahardjo. Budi mengatakan, peningkatan tersebut terjadi jika dibandingkan dengan hari-hari biasa di luar peak season. “Hasil evaluasi, jumlah keberangkatan bus AKAP menjelang hari Natal 2021 menunjukkan kecenderungan peningkatan, namun tidak signifikan. Peningkatan terjadi sekitar 8,3 persen di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor,” katanya. Ia menambahkan, rata-rata penumpang harian yang berangkat di Terminal Baranangsiang sepanjang Desember sebanyak 215 orang. Namun sepekan menjelang Natal, tercatat ada sekitar 233 penumpang per hari di Baranangsiang. Tak hanya di Terminal Baranangsiang, berdasarkan data dari BPTJ di terminal bus lain di bawah pengelolaan BPTJ,di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang terdapat peningkatan jumlah penumpang sebesar 19,4 persen, di Terminal Jatijajar, Depok sebesar 22,4 persen, dan di Terminal Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan sebesar 33 persen. Di samping itu, sambung Budi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid- 19) yang efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dalam SE 109 Tahun 2021, tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi selama bepergian. “Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen. Sementara jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi,” pungkasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X