Senin, 22 Desember 2025

Tahun Baru, Taman dan Alun-alun di Bogor Ditutup hingga 2 Januari

- Selasa, 28 Desember 2021 | 16:33 WIB

METROPOLITAN.id - Jelang Tahun Baru 2022, taman dan alun-alun yang ada di wilayah Kabupaten Bogor belum bisa diakses masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup area publik tersebut untuk mengantisipasi munculnya kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, penutupan taman ini dilakukan sesuai aturan selama periode Natal dan tahun baru sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Iya ditutup (semua taman) hingga 2 Januari 2022. Karena sesuai aturan, dari tanggal 24 Desember 2021 itu harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan," ujar Ade Yasin usai meresmikan Tugu Pancakarsa di Simpang Sirkuit Sentul, Babakanmadang, Senin (27/12) malam. Menurutnya, masyarakat boleh kembali mengunjungi taman-taman yang ada di Kabupaten Bogor setelah 2 Januari 2022. Ade Yasin menegaskan, pihaknya juga bakal mengerahkan penjaga taman atau park ranger yang akan memantau agar tak ada masyarakat yang berkerumun. "Jadi boleh berkunjung setelah tanggal 2 Januari 2022," terangnya. Sebelumnya, sejumlah aturan diberlakukam selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan tersebut antara lain: Aturan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan/Mal: 1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 2. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 4. Meniadakan event perayaan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM. 5. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB, diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Aturan Pengaturan Tempat Wisata: 1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 2. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. 4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. 5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. 6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 7. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X