Minggu, 21 Desember 2025

Lebih dari 500 Ribu Konten Negatif Diputus Aksesnya Selama 2021

- Selasa, 4 Januari 2022 | 13:57 WIB
Ilustrasi. Shutterstock/Syda Productions
Ilustrasi. Shutterstock/Syda Productions

METROPOLOTAN.id - Sepanjang 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkokinfo) memutus akses terhadap 565.449 konten negatif. Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi mengatakan, selain memutus akses ratusan ribu konten negatif, pihaknya telah melakukan penerbitan klarifikasi terhadap informasi yang tidak tepat (hoax debunking) 1.773 isu hoaks atau disinformasi. Secara khusus, Kementerian tersebut juga mengklaim telah menangani sebanyak 723 isu hoaks terkait Covid-19 untuk mendukung upaya pemulihan nasional dari pandemi Covid-19. Tak hanya itu, Kemenkominfo juga melakukan penanganan terhadap dugaan kegagalan pelindungan data pribadi. “Secara khusus, dapat disampaikan bahwa Kita juga telah menangani total 43 kasus dugaan kegagalan pelindungan data pribadi,” ujar Dedy seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (4/1). Hingga saat ini, sebanyak 19 insiden telah selesai ditelusuri. Para penyelenggara sistem elektronik yang melanggar prinsip pelindungan data pribadi telah diberi sanksi administratif ataupun rekomendasi perbaikan sistem. Kemenkominfo juga kini masih memproses 24 insiden pelidungan data pribadi lainnya Sementara pada 2022, Kemenkominfo mengaku akan meningkatkan penjagaan ruang digital melalui pemutakhiran sistem moderasi konten. “Sesuai arahan Menteri, saat ini jajaran terkait Kementerian Kominfo sedang mengembangkan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) yang akan mulai beroperasi penuh pada tahun 2022,” ungkapnya. Seiring dengan semakin masifnya aktivitas ruang siber, menjadi tantangan bagi Kementerian Kominfo untuk menjaga kondusivitas ruang digital yang positif. Strategi berupa percepatan peningkatan literasi digital masyarakat dan pemutakhiran teknologi moderasi konten pun terus dilakukan. Kementerian Kominfo juga mendukung secara penuh para aparat penegak hukum dalam memproses pelaku pelanggar hukum di ruang digital. (JawaPos.com/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X