Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPD RI Ngadu ke Pemkab Bogor Soal Aset Tanah Sentul City

- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:13 WIB

METROPOLITAN.id - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Eni Sumarni, mengadukan masalah pertanahan yang melibatkan PT Sentul City ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selain persoalan tanah yang berkaitan dengan masyarakat, ia juga menyebut aset tanah Sentul City sudah melebihi kapasitas atau melapaui batas maksimal. Hal tersebut diungkapkan Eni saat menemui Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Ruang Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (5/1). Eni mengaku saat ini sejumlah masyarakat tak boleh memperpanjang izin usahanya di wilayah tanah Sentul City. Kondisi ini berdampak pada somasi kepada masyarakat tanpa adanya musyawarah yang berujung mufakat. "Bayangkan somasi misalkan tanggal 14 November, seminggu kemudian langsung ada tindakan, digusur pakai buldozer, kami sebagai DPD RI dengan maraknya peristiwa pembombardiran dan pengrusakan lahan-lahan yang dikuasai masyarakat merespon ini," ujar Eni. Tak hanya itu, Eni menyebut PT Sentul City memiliki aset tanah yang melampaui batas. Tidak sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 tahun 1999. "ini 2000 hektar lebih dalam satu Kabupaten. Padahal batas penguasaan lahan dalam satu provinsi hanya 400 hektare. Ini sudah melampaui dari aturan. Yang buat aturan kan Kementrian Agraria, harusnya dipatuhi oleh kementerian itu sendiri," ungkapnya. Menurut Eni, pemerintah daerah sudah memberikan teguran terhadap pihak PT Sentul City, namun belum juga direspon. "Sampai saat ini belum diindahkan, karena pendoseran (penggusuran dengan alat berat) masih terus berlangsung sampai detik ini. Mudah-mudahan PT Sentul City menghormati pemerintah daerah yang sudah mengimbau," terang Eni. Eni melanjutkan, dari hasil penelusuran, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sentul City akan habis pada tahun 2024. Anehnya, ditahun 1994 HGB sudah mati alias tidak diperpanjang. "Nah tiba-tiba diperpanjang dengan jangka waktu yang pendek. Itu kan aneh," tutupnya. (far/b/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X