METROPOLITAN.id - Maraknya persoalan tanah di Kabupaten Bogor rupanya menjadi perhatian Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Eni Sumarni. Bahkan ia mendatangi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengadukan persoalan tersebut, khususnya lahan yang dikelola oleh PT Sentul City. Menurut Eni, saat ini masyarakat sekitar yang tinggal di wilayah PT Sentul City keberatan dengan adanya aturan yang melarang memperpanjang izin usahanya di lahan yang dikelola oleh Sentul City. Bahkan masyarakat banyak yang di somasi jika tidak mengindahkan aturan tersebut. "Bayangkan somasi misalkan tanggal 14 November, seminggu kemudian langsung diaksi, digusur pakai buldozer, kami sebagai DPD RI dengan maraknya peristiwa pembombardiran dan pengrusakan lahan-lahan yang dikuasai masyarakat," kata Eni kepada Metropolitan, di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor Rabu, (5/1). Eni menambahkan, bahwa PT Sentul City memiliki aset tanah yang melampaui batas. Tidak sesuai dengan yang diizinkan Kementrian Agraria Nomor 2 tahin 1999, tanteng kepenguasaan lahan sebuah perusahaan hanya 400 hektare per provinsi. "Ini 2.000 hektar lebih dalam satu Kabupaten. Ini sudah melampaui dari aturan. Yang buat UU kan kementrian agraria harusnya dipatuhi oleh kementerian agraria itu sendiri," sambung dia. Menurut Eni, pemerintah daerah sudah memberikan teguran terhadap pihak PT Sentul City, yang mana hingga saat ini Sentul City masih belum merespon surat yang dilayangkan dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor. "Sampai saat ini belum diindahkan, karena proses penggusuran masih terus berlangsung sampai detik ini. Mudah-mudahan PT Sentul city menghormati pemerintah daerah yang sudah menghimbau," ucap Eni. Dari hasil penelusuran, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sentul City akan habis pada tahun 2024. Anehnya, ditahun 1994 HGB sudah mati alias tidak diperpanjang. "Nah tiba-tiba diperpanjang dengan jangka waktu yang pendek. Itu kan aneh," tutupnya (far/b/mam)