Senin, 22 Desember 2025

Polemik Holywings, Dewan Ultimatum Investor Taati Aturan di Kota Bogor

- Selasa, 11 Januari 2022 | 17:04 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Safrudin Bima. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Safrudin Bima. (IST)

METROPOLITAN.id - Belum juga beroperasi sudah jadi polemik. Ya, keberadaan pembangunan di salah satu sudut Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, yang disebut akan menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) Holywings itu ramai jadi perbincangan pasca disidak oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya, beberapa waktu lalu. Kali ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima buka suara kaitan polemik restoran dan kafe Holywings di Kota Bogor. Ia pun melayangkan ultimatum kepada pihak investor agar mengikuti aturan main. Kota Bogor sendiri sudah punya aturan minuman beralkohol (minol) dalam peraturan wali kota (perwali) nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Sehingga, pria yang akrab disapa SB ini meminta pihak Holywings yang agar mengikuti aturan main di Kota Bogor dalam menyelenggarakan usahanya. “Tentu didalam perwali itu jelas larangan penjualan Minol golongan B dan C. Sehingga saya meminta agar pihak Holywings mengikuti aturan mainnya,” ujar SB, Selasa (11/1). Tak hanya memberikan ultimatum kepada pihak investor saja, SB juga meminta kepada Pemkot Bogor agar tidak mengeluarkan izin untuk berjualan minol di Holywings. Hal ini tentunya sejalan dengan pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor. "Kami dengan tegas meminta Pemkot tidak mengeluarkan izin itu dan kami dari Komisi I juga mendukung MUI yang menolak kehadiran THM atau penjualan minol di Kota Bogor," ujarnya. Politisi PAN itu pun menilai visi Kota Bogor yaitu Kota Ramah Keluarga harus sejalan dengan ekosistem bisnis yang baik di Kota Bogor pula. Jika dari ekosistem bisnis dan investasi di Kota Bogor tidak baik, menurut SB rasanya sulit mewujudkan visi Kota Bogor. “PAD penting kita tingkatkan tetapi dengan tetap berpegang pada visi Kota Bogor dalam mengelurkan izin,” tukas SB. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengingatkan pengelola Holywings yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor agar tidak menjual minuman keras (miras) dalam usahanya. Hal itu sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pihak pengelola Holywings ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “IMB memang sudah dikeluarkan, tapi itu untuk beroperasi sebagai kafe dan restoran. Umum saja. Karena persyaratan teknisnya sudah dipenuhi. Tetapi untuk menjual miras, apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain, kami tidak akan izinkan,” kata Bima Arya usai meninjau pembangunan Holywings, Minggu (9/1). “Jadi Bogor yang dijual adalah aktivitas sport, wisata alam, bukan aktivitas yang menjual minumn keras. Kami tidak akan mengeluarkan izin untuk tempat-tempat yang akan menjual miras di atas 5 persen. Jadi saya sudah sampaikan itu kepada pemilik Holywings,” imbuh Bima Arya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X