METROPOLITAN.id - Polemik rencana keberadaan Tempat Hiburan Malam (Holywings) di kawasan Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, membuat Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya angkat bicara. Apalagi di beberapa kota lain, Holywings disebut menyajikan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) hingga menampilkan DJ. Politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan kafe demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga. "Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga," tuturnya. Namun, legislator fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan kejanggalan saat wali Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan. Ia berpendapat, jika ini menjadi 'gaya' baru wali kota sebagai antisipasi adanya pelanggaran, sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya. "Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku, untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi," kata Atty. Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan serta arahan tidak digubris atau diabaikan, kata dia, sebaiknya wali kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat yakni mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor ini berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun. "Jangan sampai ada opini bahwa wali kota tebang pilih dalam menegakkan aturan," tegasnya. Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yg sudah kadaluarsa. Ia mengatakan bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. "Sebab Perwali Nomor 74 tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol, kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu," jelasnya. Ia berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan kafe serta THM di Kota Bogor yang sudah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku. "Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban, berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya," tegas Atty. Untuk mengantisipasi 'jera'-nya para pengusaha ke Kota Bogor karena perizinan yang 'abu-abu', Pemkot Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi. Ia berharap agar tidak berdampak dikemudian hari, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah PAD, sebaiknya para investor dilindungi. Terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan," imbuh Atty. Namun jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, tinggal buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya. Misalnya buat saja larangan penjualan minol di resto, kafe dan seluruh THM. Di sisi lain, sambung Atty, wali kota harus konsisten pasca mengeluarkan izin usaha untuk tempat usaha. "Jika izin satu usaha sudah keluar harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari. Sebaliknya jika investor sudah mendapat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dan terbukti melanggar peruntukannya, pemkot jangan segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi," tutup Atty. (ryn)