METROPOLITAN.id - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 18 hingga 24 Januari 2022. Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada Inmendagri yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait status Level PPKM daerah. Daerah dengan Level 1 meningkat dari 29 daerah dan saat ini 47 daerah. Kemudian, saat ini 80 daerah masuk kategori Level 2. Sebelumnya ada 95 daerah di Level 2. Daerah Level 3 di Jawa-Bali saat ini hanya ada satu daerah padahal sebelumnya ada 4 daerah. (jpnn/els)