Minggu, 21 Desember 2025

Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasibnya di 2023?

- Senin, 24 Januari 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi pegawai. (Ist)
Ilustrasi pegawai. (Ist)

METROPOLITAN.id - Tahun depan, 2023, pemerintah memutuskan untuk meniadakan tenaga kerja honorer pada setiap instansi. Lalu bagaimana nasib mereka tahun depan? Keputusan 'menghapus' tenaga honorer tersebut sesuai dengan beberapa regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk penyesuaian dan efisiensi jabatan di instansi pemerintah. “Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi kementerian lembaga dan pemerintah daerah melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan,” ujarnya seperti dikutip dari JawaPos.com, Senin (24/1). Sesuai dengan kebutuhan itu, nantinya para tenaga honorer dapat mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK. Artinya, para tenaga honorer tidak dibiarkan begitu saja ketika ada keputusan peniadaan tersebut. “Dengan jumlah kebutuhan yang tepat diharapkan ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” ungkapnya. Saat ini, setiap instansi diminta melakukan upgrade terhadap tenaga honorer yang ada. Tujuannya, ketika menempati posisi sebagai PNS atau PPPK nanti, tenaga honorer dapat melakukan tugasnya dengan baik. “Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada, sehingga dapat mengikuti tes dengan baik,” tandasnya. (JawaPos.com/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X