Senin, 22 Desember 2025

Pelatih Futsal yang Lecehkan Muridnya Terancam 6 Tahun Penjara

- Senin, 7 Februari 2022 | 14:38 WIB
Pelatih futsal yang melecehkan anak didiknya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bogor. Akibat perbuatannya tersangka terancam enam tahun penjara.
Pelatih futsal yang melecehkan anak didiknya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bogor. Akibat perbuatannya tersangka terancam enam tahun penjara.

METROPOLITAN.id - Usai viral beberapa waktu lalu, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor akhirnya menangkap pelatih futsal yang diduga melakukan melakukan tindakan asusila kepada anak didiknya. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pihaknya telah menetapkan MN alias GJ (30) menjadi tersangka. MN terbukti melakukan tindakan asusila dengan mengirimkan dan meminta anak didiknya untuk mengirimkan foto alat kelaminnya. Modus MN kepada para korban ini dengan meniming-imingi anak didiknya dengan dijanjikan akan masuk menjadi tim futsal. Sebab pelaku merupakan pelatih tim futsal dibeberapa sekolah. "Pelaku mengirimkan chating yang bermuatan pornografi kepada korbannya untuk diajak melakukan hal yang tidak senonoh. Korban diiming-imingi akan dimasukan menjadi tim inti futsal, diberikan uang, kaos bola, sepatu serta fasilitas yang menarik bagi korbannya," kata Iman. Iman juga mengaku sedang mengembangkan apakah ada tindak pidana lain yang menyertai dari perbuatan MN. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Iman, tersangka mengaku korban yang dikirimkan chat hanya 15 orang. "Yang berkaian dengan tindakan fisik masih kita proses pengembangan, tapi sementara ini kami masih mengembangkan dari hasil ITE dan pornografinya," papar Iman. Tersangka MN diamankan dikediamannya di Kampung Narogong RT 7/2, Kelurahan Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. MN ini diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016. Sebagaimana dimaksud dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. "MN dijerat pasal 37 junto pasal 11 dan pasal 32 junto pasal 6 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dimana ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," ungkapnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X