Senin, 22 Desember 2025

Langgar Jam Operasional, 3 Tempat Usaha di Bogor Kena Sanksi

- Rabu, 9 Februari 2022 | 12:37 WIB

METROPOLITAN.id - Sebanyak tiga tempat usaha di Kota Bogor mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor. Ketiganya dikenakan sanksi lantaran beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor, pada Selasa (8/2) malam. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, beberapa kafe dan resto yang didatangi Satgas Covid-19 dan para penyidik Gakumdu prokes Kota Bogor, kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional. "Kami menyisir (kafe dan resto) di Wilayah Jalan Baru Sholeh Iskandar Kota Bogor dan ada yang kami berikan teguran dan sanksi denda," kata Kompol Dhoni, Rabu (9/2). Pertama, Yahoo Toserba Yogya Jalan Baru mendaptkan teguran lisan oleh petugas. Kedua, Restoran Lembah Anai Masakan Padang Jalan Soleh iskandar juga mendapatkan teguran lisan. "Untuk Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh didenda sebesar Rp1 juta," ucap Kompol Dhoni. Menurutnya, dalam surat edaran nomor 440/850-Huk.HAM tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 Kota Bogor, mengatur pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21:00 WIB. "Kapasitas maksimal 60 persen," katanya. Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dalam surat edaran menjelaskan, dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18:00 sampai dengan maksimal pukul 00:00 WIB. "Dengan kapasitas maksimal 25 persen," imbuhnya. Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan juga pengecekan fasilitas prokes yang telah disiapkan, hingga prokes yang diterapkan. "Selain pengecekan prokes, kita juga memastikan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3," tandasnya. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X