Minggu, 21 Desember 2025

GP Ansor Minta PBNU Turun Tangan Ikut Selesaikan Kisruh PCNU Kota Bogor

- Selasa, 15 Februari 2022 | 11:06 WIB
Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi
Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi

METROPOLITAN.id - Rapat Pleno yang digelar oleh PCNU Kota Bogor beberapa waktu lalu menjadi sorotan banyak. Ya, tak terkecuali Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor yang menilai Rapat Pleno lpada Minggu (13/2), tidak memenuhi quorum. Bahkan Ketua GP Ansor Kota Bogor, Ahmad Bustomi meminta kepada pengurus harian Syuriyah untuk duduk bersama demi mencapai mufakat. "Dalam menyikapi kekisruhan PCNU Kota Bogor agar tidak berkelanjutan, kita meminta dan memohon pengurus harian Syuriyah untuk duduk bersama demi mencapai mufakat," kata dia. Diketahui sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bogor telah menggelar rapat pleno di Pesantren Al-Ghazali, Kecamatan Bogor Tengah. Rapat tersebut menetapkan Edi Nurokhman sebagai Pejabat Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Bogor. Keputusan itu diambil setelah Ketua PCNU Kota Bogor, Ifan Haryanto menjadi Wakil Ketua PWNU Jawa Barat (Jabar). Namun, keputusan itu dinilai tidak sah karena banyak Mustasyar Pengurus Harian Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah, A'wan, Lembaga dan Banom NU yang tidak hadir. "Kenapa banyak yang tidak hadir, karena tandatangan surat undangan dalam rapat pleno hari Minggu lalu saja sudah bermasalah. Misalnya, KH. Tb. Asep Zulfiqor sebagai katib Syuriyah harusnya memberikan tandatangan, tiba-tiba diganti oleh orang lain. Kemudian, hasil rapat pleno jauh-jauh hari yang telah dilakukan yakni tanggal 20 Juni 2021 juga belum dicabut," paparnya. Karena itu, Bustomi meminta kepada pengurus harian Syuriyah untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Dan apabila terjadi deadlock maka GP Ansor dan Badan Otonom (Banom) NU akan meminta PBNU untuk turun langsung. "Apabila terjadi deadlock GP Ansor dan Banom NU akan sowan dan meminta ke PBNU untuk turun langsung menyelesaikan kisruh ini," ungkapnya. (*/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X