METROPOLITAN.id - Kasus NARKOBA yang menjerat karyawan RSUD Kota Bogor berinisial DA berbuntut panjang. Setelah pihak kepolisian menyatakan pelaku terbukti menyalahgunakan NARKOBA jenis sabu, pria yang diketahui juga pernah mensukseskan Bima Arya di Pilkada 2018-2023 sebagai Tim Sukses (Timses) itu terancam dipecat dari pekerjaannya. "Pilihannya hanya dua, yang bersangkutan mengundurkan diri secara elegan atau dipecat secara tidak terhormat," kata Sekjen DPC Gerindra Kota Bogor, Agus Sudrajat. Sebab, menurut Agus, akan menjadi preseden buruk apabila yang bersangkutan masih tetap bekerja di RSUD Kota Bogor. Karena, RSUD adalah pelayanan kesehatan publik, yang di mana pegawainya harus sehat baik jasmani dan rohani. "(Terlepas sanksi hukum seperti apa) yang pasti, status kepegawaian D ini harus segera ditentukan. Apalagi pengakuannya ke polisi ngaku sudah pakai lebih dari tiga tahun, berarti ini kan jauh sebelum dia kerja di RSUD. Dia (D) kerja setelah Pilkada selesai. Dan ini semua tergantung Dirut RSUD," ucapnya. "Termasuk, wali kota sebagai pemilik saham di RSUD Kota Bogor juga berkewajiban segera turun tangan mengatasi persoalan ini," ujar Agus. Sebelumnya, Satuan Reserse NARKOBA Polres Bogor menciduk salah seorang penyalahguna narkoba berinisial DA. Bahkan, DA diketahui salah satu karyawan RSUD Kota Bogor. Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan, penangkapan DA dilakukan di sekitar Ciawi dengan barang bukti satu paket sabu. ”Pengakuannya dia memang masih aktif bekerja di RSUD Kota Bogor. Kita masih dalami kasusnya, begitu juga dengan asal barang tersebut,” kata Ilham. Selain masih melakukan penyelidikan, menurut Ilham, DA berdalih memakai sabu agar semangat dalam bekerja. Namun, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. ”(Alasannya memakai NARKOBA, red) Biar semangat kerja,” paparnya. Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, dr Ilham Chaidir, mengaku sudah mendengar kabar ada karyawannya yang tersangkut kasus NARKOBA. Meski begitu, pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari kepolisian dan menunggu proses hukum yang berjalan. Karena, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Sumuhun (betul, dalam bahasa Sunda, red), saya juga sudah dengar. Proses hukum berjalan, kita lagi tunggu kejelasan,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (17/2). Akan tetapi, dikatakan dr Ilham, apabila yang bersangkutan terbukti menggunakan barang haram tersebut, dirinya memastikan yang bersangkutan tak bisa lagi melanjutkan kariernya sebagai karyawan di RSUD Kota Bogor. “Jika terbukti (memakai, red), walaupun terjadi di luar lingkungan dan jam kerja, aturannya tegas, tidak bisa jadi bagian RSUD Kota Bogor. Jadi, kita sedang tunggu proses hukum, asas praduga tak bersalah dulu,” tegas Ilham. (rez)