Senin, 22 Desember 2025

Pembobol 12 Minimarket Diciduk, Minyak Goreng Jadi Bukti

- Kamis, 24 Februari 2022 | 15:01 WIB

METROPOLITAN - Polsek Teluknaga menangkap tujuh pembobol minimarket yang sudah beraksi di 12 tempat. Komplotan ini diduga ber­aksi sejak September 2021 hingga Januari 2022. Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, menga­takan bahwa ke-7 orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Aksi tersebut diketahui usai ka­ryawan minimarket yang hendak bekerja melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka. ”Sudah tersangka sudah ditahan juga. Modus ope­randinya pembobolan mi­nimarket ada 12 TKP Alfamart dan Indomaret yang men­jadi sasaran pelaku kejaha­tan. Saat ke dalam itu barang-barang sudah berantakan. Karyawan itu langsung datang ke polsek untuk melaporkan kejadian tersebut,” kata Darma kepada wartawan, kemarin. Ketujuh tersangka itu ada­lah RR (42), SI (33), JP (23), NA (18), CS (22), DD (22) dan IS (15). Ada empat ter­duga pelaku lainnya yang masih diburu. ”RR sebagai otak pelaku melancarkan aksinya. Masih ada empat orang yang jadi DPO dengan inisial A, D, S dan A,” ujarnya. Ia mengatakan, para ter­duga pelaku memakai mas­ker saat beraksi sehingga wajahnya tidak jelas di CC­TV. Polisi masih butuh wak­tu untuk mengungkap siapa pelakunya. ”Kita mengambil barang bukti juga berupa rekaman CCTV. Memang ini yang se­dikit menjadi kendala, ka­rena saat beraksi orang ter­sebut menggunakan masker dan topi. Lalu, dilihat dari sudut pandang CCTV juga wajah-wajah pelaku kurang jelas,” ujarnya. Ia menam­bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang yang di­curi dari minimarket. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. ”Dari aksi mereka, kita mengamankan barang buk­ti yakni rokok sekitar 125 bungkus dan minyak goreng. Kemudian alat-alat yang di­gunakan untuk melakukan aksinya, yakni satu linggis, tang besi, obeng kemudian besi untuk mencongkel,” bebernya. (de/tob/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X