Minggu, 21 Desember 2025

Kecewa dengan Pernyataan Menag Yaqut, Ketua DPRD Bogor: Sebaiknya Diklarifikasi dan Minta Maaf

- Kamis, 24 Februari 2022 | 18:47 WIB

METROPOLITAN.id - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto merasa kecewa dengan pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Musababnya, kader PKS ini menilai, memadankan suara adzan pada pengeras suara masjid atau musala dengan suara binatang sangatlah tidak pantas. "Sangat tidak pantas. Apalagi diucapkan oleh seorang Menteri yang mengurusi agama dan harmonisasi kehidupan antar umat beragama. Harusnya bisa mengeluarkan statemen yang menyejukkan dan mendamaikan," kata Atang, Kamis (24/2). "Statemen tersebut justru dikhawatirkan menimbulkan disharmoni. Berkebalikan dengan semangat harmoni yang diharapkan dari keluarnya SE. Sebaiknya diklarifikasi dan minta maaf ke publik," sambungnya. Menurutnya, Pemerintah Pusat juga seharusnya belajar dari berbagai hal, termasuk kontroversi peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan sebelum-sebelumnya. Seperti contohnya terkait kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, Atang menyarankan agar sebelum mengeluarkan aturan sebaiknya dikaji lebih mendalam, komprehensif dan tidak menimbulkan kegaduhan. "(Termasuk) saya kira kita semua dan mungkin saya sendiri sebagai seorang pengambil kebijakan, ketika menyampaikan penjelasan terkait kebijakan mudah-mudahan bisa lebih sejuk dan lebih berhati-hati pilihan katanya," ucap dia. "Karena bisa jadi tidak ada maksud melecehkan tapi pemilihan diksi ya g salah itu akan berimplikasi banyak, apalagi kemudian yang disampaikan adalah terkait dengan sesuatu yang sangat prinsipal," lanjutnya. Kemudian, dilanjutkan Atang, tujuan dari aturan di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini tentu untuk mengatur. Akan tetapi, ia mengingatkan, janganlah membatasi sesuatu yang sebenarnya di tengah masyarakat sudah aman-aman saja, harmonis dan tidak ada masalah, tetapi dengan adanya aturan ini justru membuat kegaduhan hanya karena hal seperti ini. Diketahui, Kemenag menerbitkan SE tentang volume pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, surat edaran ini juga mengatur penggunaan speaker di waktu adzan serta durasi pemakaian pengeras suara maksimal 10 menit. Namun belakangan, Menag Yaqut mengeluarkan statement kontroversial hingga viral di media sosial. Dia membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. "Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan." ucap Menag dikutip dalam video yang diunggah akun twitter@Pura2demoCRAZY, Kamis (24/2). (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X