Senin, 22 Desember 2025

Polemik Aturan Menag Yaqut Soal Pengeras Suara Masjid, Wali Kota Bogor Bima Arya Bilang Begini

- Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:51 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (IST)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (IST)

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas per 18 Februari lalu. Sebab, aturan tersebut sedikit banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Menanggapi Surat Edaran Menag tersebut, Bima Arya mengatakan bahwa adanya aturan itu tidak akan terlalu mengganggu keharmonisan masyarakat. Ia percaya masyarakat secara umum, khususnya Kota Bogor, sudah sangat bijak dan dewasa. Termasuk menyikapi hal-hal yang dirasa mengurangi hak atau kewajiban yang lain, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan tradisi silaturahmi. "Indahnya suara azan sudah jadi bagian dari kehidupan. Saya percaya masyarakat kita sudah sangat bijak dan dewasa," kata Bima AryA kepada Metropolitan.id, Sabtu (26/2). "Aabila ada hal-hal yang dirasakan mengurangi hak yang lain, atau menghalangi kewajiban yang lain, pasti akan selesai dengan musyawarah dengan tradisi silaturahmi kita yang kuat," imbuh Bima Arya. Namun ia enggan menanggapi polemik Menag Yaqut yang sempat disebut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing dan menuai kecaman banyak pihak. Sebelumnya, Menteri Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, per 18 Februari lalu. Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Menag Yaqut juga sempat menjadi polemik dan dikecam banyak pihak lantaran dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, saat diminta keterangan oleh wartawan terkait SE yang dikeluarkan, di Riau, belum lama ini. (ryn) Berikut ketentuan dalam Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: 1. Umum a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: 1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; 2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala. 2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala; b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik; c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara a. Waktu Salat: 1) Subuh: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam. 2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam. 3) Jumat: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam. b. Pengurangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar. c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam: 1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam; 2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. 3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar; 4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan 5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. 4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: a. bagus atau tidak sumbang; dan b. pelafazan secara baik dan benar. 5. Pembinaan dan Pengawasan a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. (*/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X