METROPOLITAN.id - DPRD Kota Bogor akhirnya menolak draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk perumda pasar pakuan Jaya. Rancangan peraturan itu pun dikembalikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam rapat di DPRD, akhir pekan lalu. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti. Alasannya, revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang diminta belum dipenuhi. Selain itu, Pemkot Bogor belum mengeluarkan aset Pasar Sukasari dari isi PMP, lantaran ada persoalan aset di lokasi tersebut. “Jadi dengan dikeluarkannya aset (Pasar) Sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar," kata Endah, Selasa (8/3). "Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang itu belum direvisi. Makanya kami pilih untuk dikembalikan,” imbuhnya. Nantinya, kata Endah, bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) kembali. Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Muzakkir mengatakan bahwa Raperda PMP tersebut bukan dibatalkan, namun dikembalikan untuk dilengkapi prosesnya oleh Pemkot Bogor. "Sebetulnya buka di batalkan. Dibalikin ke pemkot untuk dilengkapi dulu," ujarnya kepada Metropolitan.id, Selasa (8/3). Terkait nilai PMP yang menyusut dari rencana awal sebesar Rp46 miliar menjadi hanya Rp5 miliar saja, Muzakkir beralasan bahwa nilai tersebut sudah disesuaikan dengan rencana perumda pasar pakuan Jaya untuk memenuhi kebutuhan revitalisasi pasar. "Iya memang kami sesuaikan dengan kebutuhan revitalisasi pasar. Jadi cukup Rp5 miliar saja permintaan kami," tuntas Muzakkir. (ryn)