METROPOLITAN.id - Biaya haji reguler 2022 diusulkan bakal turun menjadi Rp42,45 juta per orang. Sebelumnya, ongkos haji yang harus ditanggung jemaah diusulkan sebesar Rp45 jutaan per orang. Perubahan usulan biaya haji tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (16/3) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, usulan perubahan tersebut mengikuti perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Arab Saudi. Khususnya, terkait dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes). ”Untuk itu kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes (di Arab Saudi),” ujar Hilman saat rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta Rabu, (16/3) seperti dikutip dari JawaPos.com, Kamis (17/3). Menurutnya, secara keseluruhan ongkos haji yang diusulkan Kemenag mencapai Rp 83 juta per orang. Dari jumlah tersebut, biaya haji yang dibayarkan jamaah Rp42,45 juta. Sisanya disubsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun usulan penurunan biaya haji 2022 mengacu pada sejumlah poin pembiayaan yang dicoret. Misalnya, biaya tiga kali tes swab PCR di Saudi masing-masing Rp275 ribu. Lalu, ongkos menginap di hotel untuk karantina di Saudi selama lima hari sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,8 juta. Ada juga biaya konsumsi karantina jamaah di Jeddah sebesar 300 riyal atau sekitar Rp1,14 juta. Sementara yang tersisa adalah komponen prokes di tanah air. Di antaranya, satu kali tes swab PCR sebelum keberangkatan Rp275 ribu, satu kali tes PCR saat tiba di tanah air Rp275 ribu, dan konsumsi saat karantina kepulangan satu hari sebesar Rp150 ribu. Dengan sejumlah pelonggaran prokes di Saudi, Hilman berkeyakinan tahun ini Saudi kembali menerima jemaah haji dari luar negeri. "Ada beberapa indikasi yang mendukung optimisme tersebut. Di antaranya dicabutnya ketentuan jaga jarak di Masjidilharam dan Masjid Nabawi serta masjid-masjid lainnya. Tetapi dengan tetap mewajibkan jemaah memakai masker," pungkasnya. (JawaPis.com/fin)