METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (18/3). Kedatangan Bima Arya ke KPP Pratama Bogor ini untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan pribadi yang dimilikinya selama tahun 2021. "Saya melaksanakan kewajiban saya, sekaligus mengajak ke semua warga untuk melakukan hal yang sama, yakni melaporkan pajak penghasilan pribadi untuk tahun ini," kata Bima Arya kepada wartawan. Selain itu, Bima Arya juga menyampaikan, bahwa pelaporan SPT penghasilan pribadi ini tidak hanya berpusat di kantor pajak. Melainkan, bisa juga dilaksanakan di kantor Pos, pusat perbelanjaan hingga bisa dilakukan secara online. "Jadi itu penting sekali (melaporkan SPT), karena apa yang dibayarkan akan kembali, pajak kita untuk kita," ujarnya. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bogor, Albert Rinus HSS berharap, apa yang sudah dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya dapat menjadi panutan bagi semua warga untuk melaksanakan kewajibannya, yakni melaporkan SPT penghasilan pribadi. "Mudah-mudahan ini menjadi panutan kita bersama melaksankan kewajiban, pajak kita untuk kita," katanya. "Dan kepada warga Kota Bogor harapan kami adalah tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian sehingga sesegera mungkin untuk melaporkan," ujar dia. (rez)