METROPOLITAN.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor mencatat baru 10 persen atau 41 ribu warga Kota Bogor yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan per Jumat (18/3). Jumlah ini terhitung dari 440 ribu wajib pajak asal Kota Bogor yang terdaftar baik secara pribadi maupun badan di KPP Pratama Bogor. "Mungkin kalau angka secara detail tiap hari ada penambahan. (Tapi) sampai dengan ini, kewajiban untuk kepatuhan baru ada 41 ribu yang sudah memasukan SPT," kata Kepala KPP Pratama Bogor, Albert Rinus HSS kepada wartawan baru-baru ini. Untuk itu, dirinya meminta agar warga Kota Bogor baik secara pribadi maupun badan yang masuk sebagai wajib pajak untuk segera melaporkan SPT pajak penghasilan. Karena, berdasarkan aturan yang berlaku, jika ditemukan adanya keganjilan maupun ada hal-hal yang belum dilaporkan dalam hal perpajakan, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. "Sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif, denda atau kenaikan. Silahkan kepada teman-teman sekalian, ingat untuk orang pribadi batas akhir 31 Maret sedangkan WP badan 30 April, masih ada kesempatan untuk melaksanakan kewajiban kita ke negara," ujarnya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Jumat (18/3). Kedatangan Bima Arya ke KPP Pratama Bogor ini untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan pribadi yang dimilikinya selama tahun 2021. "Saya melaksanakan kewajiban saya, sekaligus mengajak ke semua warga untuk melakukan hal yang sama, yakni melaporkan pajak penghasilan pribadi untuk tahun ini," kata Bima Arya kepada wartawan. Selain itu, Bima Arya juga menyampaikan, bahwa pelaporan SPT penghasilan pribadi ini tidak hanya berpusat di kantor pajak. Melainkan, bisa juga dilaksanakan di kantor Pos, pusat perbelanjaan hingga bisa dilakukan secara online. "Jadi itu penting sekali (melaporkan SPT), karena apa yang dibayarkan akan kembali, pajak kita untuk kita," ujarnya. Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bogor, Albert Rinus HSS berharap, apa yang sudah dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya dapat menjadi panutan bagi semua warga untuk melaksanakan kewajibannya, yakni melaporkan SPT penghasilan pribadi. "Mudah-mudahan ini menjadi panutan kita bersama melaksankan kewajiban, pajak kita untuk kita," katanya. "Dan kepada warga Kota Bogor harapan kami adalah tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian sehingga sesegera mungkin untuk melaporkan," ujar dia. (rez)