METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen terus mendongkrak angka rata-rata lama sekolah (RLS). Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengerahkan camat hingga kepala desa untuk mewujudkan wajib belajar sembilan tahun. "Kita juga genjotkan camat hingga kepala desa untuk mengajak masyarakat memanfaatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di desanya masing-masing," ujar Ade Yasin usai rapat koordinasi bersama ratusan kepala desa di Audotorium Setda, Cibinong, Selasa (22/3). Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan mengingat RLS di Kabupaten Bogor baru mencapai angka 8,31 tahun. Masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka RLS secara nasional, yakni 8,54 tahun. Para camat dan kepala desa diminta melakukan kurasi data penduduk usia sekolah dan usia 25-55 tahun yang belum mencapai wajib belajar sembilan tahun dengan mengoptimalkan peran RT dan RW. Setelah itu, camat dan kepala desa harus membentuk satgas desa serta mengoptimalkan PKBM yang ada di wilayahnya. "Pemkab Bogor akan melakukan penilaian terhadap kecamatan dan desa terkait capaian RLS ini," tegas Ade Yasin. Tak hanya itu, Ade Yasin meminta kepala desa dan camat mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan PKBM sekitar dan atau membentuk satuan pendidikan muadalah. Ade Yasin menjelaskan, beberapa cara lain juga bisa dilakukan untuk meningkatkan RLS. Misalnya, mendorong dunia usaha dan industri agar ikut serta meningkatkan tarap pendidikan karyawannya secara berjenjang. Para kades juga perlu mewajibkan perangkat desa hingga kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) untuk menempuh wajib belajar sembilan tahun "Camat hingga kepala desa perlu mengoptimalkan peran lembaga pendidikan, organisasi profesi pendidik dan dunia usaha. Selain itu bisa memaksimalkan ormas dan majelis taklim untuk mendorong anggotanya melanjutkan pendidikan (paket a, b, dan c)," tandasnya. (fin)