Minggu, 21 Desember 2025

Petugas Pol PP Parungpanjang Datangi Restoran yang Belum Berizin

- Senin, 28 Maret 2022 | 14:42 WIB

METROPOLITAN.id - Petugas Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang mendatangi proyek pembangunan restoran yang berada di wilayah Desa Dago. Menurut informasi, pembangunan restoran tersebut baru sebatas izin lingkungan. "Yang pertama penggunaan lokasinya sudah jelas, dan pengelola tak bisa menjelaskan presentasi lahannya seperti apa," kata Kepala Unit Pol PP Parungpanjang, Dadang Kosasih ketika dikonfirmasi Metropolitan.id, Senin (28/3/22) Dadang mengaku, seharusnya dari aturan pemakaian hanya satu hektare dari 10 hektare, selebihnya area taman. "Mungkin itu lebih dari satu hektar penggunaannya. Kedua masalah bangunan itu dalam aturan tidak boleh permanen, ini malah semua area dibuat permanen," jelasnya. Bahkan dia mendata, ada lima bangunan permanen. Pemilik bangunan dimintai surat MoU atau kerja sama dari Perhutani sampai sekarang belum ada. "jadi perizinan blank, hanya izin lokasi saja. Kami pastikan itu kerja kama pengusaha dengan perhutani, cuma bukti Mou tak ada," tegasnya. Lebih lanjut ia menambahkan, pengelola sudah diberikan dua kali surat teguran. Untuk penindakan, Satpol PP Kabupaten Bogor yang akan turun. "Yang jelas kami Pol PP kecamatan mengajukan sudah ke mako bahwa kegiatan tersebut sama sekali tak ada izin dan meminta supaya cepat dilakukan penyegelan," tegasnya. Sementara pihak pengelola restoran, Ida Leman, mengatakan untuk Surat Keputusan (SK) dari Perhutani sudah ada beserta izinnya juga. Karena ini kerjasama dengan Perhutani. "Bisa ditanya langsung ke Perhutani, izinnya ada, SK ada, karena kami hanya pengelola saja," kilahnya. Bahkan, proyek pembangunan ini bukan restoran korea melainkan Argo Forestri, masih warung makan saja tidak ada yang lain. "Bukan resto Korea, meskipun suami asli Korea, untuk lebih detail bisa langsung hubungi pihak Perhutani," pungkasnya (sir/c/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X