METROPOLITAN.id - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari. penyitaan dilakukan karena Agus Anwar menanggung utang hingga Rp635 miliar lebih. Penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (31/03). Adapun dokumen kepemilikan yang dikuasai pemerintah terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994. “Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas sekitar 340 hektare dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” ungkapnya. Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya, barang jaminan yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundangundangan, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” tandasnya. Penyitaan aset ini dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabagops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, Jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakanmadang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat. (*/fin)