Senin, 22 Desember 2025

Komplotan Begal Diringkus Polisi, Bacok Korbannya Secara Sadis di Sentul

- Selasa, 5 April 2022 | 14:47 WIB
Foto: Arifin/Metropolitan
Foto: Arifin/Metropolitan

METROPOLITAN.id - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap komplotan begal sadis yang tak segan melukai korbannya. Ada empat pelaku yang berhasil diringkus usai aksi pembegalan mereka di kawasan sekitar Tugu Pancakarsa, Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Sebetulnya, ada tujuh pelaku yang melancarkan aksi begal sadis tersebut. Namun baru empat pelaku yang berhasil diringkus yakni, RB (20), LL (23), DM (22) dan AH (17). Ada juga dua penadah yang ikut ditahan yakni FM (24) dan FR (24). Saat itu, Senin (21/3) sekira pukul 00.30 WIB, komplotan begal ini mencari mangsa dengan berkeliling menggunakan tiga sepeda motor. Setibanya di sekitar Tugu Pancakarsa Sentul, tepatnya di Pangkalan Ojeg Simpang Trumix, Desa Kadumangu, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, ada tukang ojek yang sedang mangkal. Tanpa pikir panjang, mereka mendatangi tukang ojek tersebut dan menyerangnya secara membabi-buta menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban pun tak berdaya mendapat bacokan dan tusukan di sekujur tubuhnya. Ada dua korban yang saat itu mendapat sabetan senjata tajam. Melihat korbannya tak berdaya, komplotan begal sadis ini langsung menggasak motor korban dan meninggalkan korban di lokasi. "Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu sempat viral dua orang ojeg sedang menunggu penumpang tiba-tiba didatangi 7 pelaku. Dengan menggunakan senjata tajam, pelaku langsung menyerang dan mengambil kendaraan pelaku," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat rilis pengungkapan kasus di lokasi kejadian, Selasa (5/4). Tak hanya itu, komplotan begal ini diketahui melancarkan aksi serupa usai mendapat korban pertamanya. Dalam semalam, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tiga tempat dan tiga korban berbeda. "Dari pengakuan pelaku, mereka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Kemudian mereka berkeliling mencari mangsa. Dalam satu malam mereka melakukan tiga kali perbuatannya terhadap tiga korban berbeda," terangnya.  
-
Foto: Arifin/Metropolitan Usai mendapat laporan aksi komplotan begal sadis tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 31 maret, polisi bergerak melakukan penangkapan usai mengetahui tempat persembunyian mereka. Empat pelaku begal ditangkap di tempat berbeda di wilayah Gunungputri dan Klapanunggal. Sementara dua penadah berhasil ditangkap di wilayah bekasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankanĀ  sejumlah barang bukti. Di antaranya dua senjata tajam jenis celurit, empat handphone, pakaian, topi, helm, plat nomor hingga sepeda motor. "Mereka (pelaku begal) kami jerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sementara untuk dua lainnya (penadah) kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun," tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X