METROPOLITAN.id - Pembangunan pedestrian dan jalur sepeda di Jalan Ir H Juanda, Kota Bogor yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, sejatinya untuk memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki dan pesepeda. Namun, pedestrian dan jalur khusus sepeda yang baru selesai dibangun dengan biaya Rp6 miliar dari bantuan Pemprov Jawa Barat ini malah seringkali dilintasi oleh pengendara roda dua yang melawan arus dari Bank BNI arah mal BTM. Hal itu diakui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo. Ia mengatakan bahwa saat berpatroli, petugasnya masih saja menemukan pengendara roda dua yang melawan arus di atas jalur sepeda Jalan Ir H Juanda. Pihaknya pun melakukan tindakan dan sosialisasi serta memutarbalikkan kembali pengendara roda dua. "Betul itu masih sering terjadi. Itu salah satu prioritas untuk anggota yang patroli di lapangan, dalam penertiban lalu lintas di Kota Bogor. Ini masih tahap sosialisasi," katanya kepada Metropolitan.id, Selasa (5/4). Bahkan, sambung dia, para pengendara roda dua yang melanggar tidak hanya kendaraan pribadi. Namun juga para pengemudi ojek online (ojol) yang ingin mempersingkat jarak dan waktu dengan melawan arus di atas jalur sepeda. Untuk menimbulkan efek jera, pihaknya juga berencana mengundang operator ojek online, agar bisa melihat sendiri pelanggaran yang dilakukan. "Ini masih tahap sosialisasi. Kedepan kami undang operatornya untuk lihat sendiri dan langkah apa yang akan diambil oleh operator dengan melihat pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum mitra," tegas Danjen, sapaan karibnya. Apalagi, kata dia, pengemudi roda dua yang nekat berkendara melawan arus di jalur sepeda dan trotoar sangat membahayakan pejalan kaki serta pesepeda. "Dengan tujuan mempersingkat waktu, pengendara roda dua seringkali nekat melawan arus di Jalan Ir H Juanda. Bahkan menggunakan pedestrian/jalur sepeda yang bukan peruntukannya," ucapnya. Menurutnya, dalam Undang-Undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggan lalu linta yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pasal 287 ayat 1. Sanksinya, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. "Petugas kami juga akan sisir jalur sepeda yang suka digunakan kendaraan untuk parkir. Seperti di Jalan Pajajaran dekat Terminal Baranangsiang. Termasuk kendaraan yang parkir sembarangan diatas pedestrian, kita lakukan penindakan dengan penggembosan ban. Yang jelas kita ingin kembalikan fungsi dari fasilitas publik seperti trotoar ataupun jalur sepeda," tuntas Danjen. (ryn)