Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Guru Honorer di Bogor Belum Gajian 3 Bulan, Dewan Panggil Disdik

- Rabu, 6 April 2022 | 15:33 WIB
Dok. Setwan DPRD Kota Bogor
Dok. Setwan DPRD Kota Bogor

METROPOLITAN.id - Tak kurang dari 486 guru honorer tingkat SD dan SMP di Kota Bogor rupanya belum mendapatkan gaji selama 3 bulan. DPRD Kota Bogor pun memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Rabu (6/4). Gaji guru honorer tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang belum terbayar karena petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat baru turun pertengahan Februari lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi. Baru turunnya juklak juknis dari pemerintah pusat pada Februari lalu, menyebabkan pihaknya baru bisa melakukan tindak lanjut. Mulai dari sosialisasi bimbingan teknis (bimtek) kepala sekolah, penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di tingkat sekolah. Tahapan tersebut pun sudah dilakukan dengan maksimal. "Baru dilaksanakan setelah juklak juknis keluar. Setelah RKA Sekolah selesai, baru diinput kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Insya Allah tahapan tersebut sudah kami upayakan diselesaikan semaksimal mungkin," katanya, Rabu (6/4). Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto pun meminta Disdik dan BKAD untuk mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan dan selesai pada akhir pekan ini. "Tahapan sudah di BKAD. Maka segera proses administrasinya diselesaikan, upayakan Jumat atau paling lambat Senin depan, sudah pencairan," tegas Atang. "Kasihan guru honorer kita, sudah bekerja maksimal tapi 3 bulan belum gajian. Apalagi, hari ini kebutuhan hidup semakin besar,” imbuhnya. Menurutnya, dari data yang disampaikan Disdik Kota Bogor, ada sekitar 486 guru dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan gaji atau honor sejak awal tahun 2022. Politisi PKS ini meminta kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari. Ada dua skenario antisipasi penggunaan BOS APBN yang bisa dilakukan untuk tahun berikutnya. Pertama, jika anggaran dana BOS APBN sudah jelas besarannya sebelum penetapan APBD Kota Bogor, pihak sekolah dan Disdik agar segera mempercepat penyusunan RKA dan input anggaran ke SIPD. Kedua, jika anggaran dana BOS APBN masih belum jelas besarannya seperti yang terjadi pada penyusunan APBD Kota Bogor 2022, maka juknis yang akan digunakan adalah juknis tahun sebelumnya. “Sehingga kita berharap tahun depan tidak terulang lagi molornya pencairan gaji guru honorer. Termasuk opsi untuk memasukkan honor atau gaji guru ini ke dalam APBD Kota Bogor. Sedangkan BOS dialokasikan penuh untuk operasional,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar mengaku akan memantau terus progres pencairan, termasuk kesiapan proses pencairan tahun depan agar tidak kembali terulang keterlambatan. “Hasil kordinasi Disdik dengan Kemendikbud, juklak juknis tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan untuk proses adminsitrasi berikutnya,” tuntasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X