METROPOLITAN.id - Ratusan burung langka gagal diselundupkan oleh berkat hasil kerja Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim. Burung tersebut masuk kategori satwa dilindungi. Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud), Kombespol Puji Hendro Wibowo mengatakan, ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Dua di antatanya telah diamankan yakni AFM (24) asal Tambak Mayor, Surabaya. Kemudian J (33) asal Banjar, Kalimantan Selatan. ”Polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin,” ujar Puji selerti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (12/4). Penangkapan tersebut dilakukan ketika tersangka membawa burung-burung langka itu dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka ditangkap lantaran tidak dilengkapi perizinan atau dokumen yang sah. "Pada Jumat (25/3) pukul 16.00 WIB, anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung,” ungkapnya. Kabarnya, burung-burung langka itu diangkut menggunakan kendaraan truk naik kapal KM Dharma Rucitra I dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Dirmanto mengatakan, pengangkutan itu tidak dilengkapi dengan perizinan atau dokumen yang sah. ”Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” terang Dirmanto. Lalu pada hari itu juga, petugas bergerak menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang dilindungi. ”Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di pasar burung Surabaya,” kata Dirmanto. Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal 88 huruf a jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Berikut satwa burung yang berhasil diamankan: 1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet. 5 ekor burung jenis Cucak Hijau. 2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil. 2 ekor burung jenis Cucak Gadung. 1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru. 4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor). 90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor). 19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor). 20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor). 23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor). Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina. (JawaPos.com/fin)