Minggu, 21 Desember 2025

Tegas, Pejabat, PNS hingga BUMD di Bogor Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

- Senin, 25 April 2022 | 15:40 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Arifin/Metropolitan)
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga karyawa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bogor dilarang menerima gratifikasi terkait hari raya atau Lebaran atau alasan penanganan Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, secara tegas Bupati Bogor Ade Yasin melarang pejabat, ASN, pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19. Menurutnya, pejabat dan ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ade Yasin juga melarang jajarannya memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. “Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” tegas Ade Yasin, Senin (25/4). Ade Yasin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ASN atau pegawai BUMD menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pejabat dan ASN/karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya. Selain itu, Ade Yasin meminta, pejabat, ASN, serta pimpinan dan karyawan BUMD wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Ade Yasin mengatakan,perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan. “Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https:/gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kabupaten Bogor atau KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat [email protected], atau alamat pos KPK. Informasi lebih lanjut terkait program pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19 atau pelayanan publik lainnya dapat diakses melalui Aplikasi JAGA yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store, serta laman www.jaga.id. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X