Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Minimarket Belum Kantongi Izin, DPRD Dorong Moratorium Minimarket di Kota Bogor

- Senin, 25 April 2022 | 17:05 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Dok. Metropolitan)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - DPRD Kota Bogor mendorong adanya moratorium minimarket di Kota Bogor. Musababnya, keberadaan minimarket kian menjamur di Kota Bogor, namun tidak dibarengi dengan aturan yang membatasi jumlah minimarket, berdasarkan jarak efektif dan tata kelola kota. Apalagi, diketahui dari 520 minimarket yang ada di Kota Bogor, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto pun mendorong adanya moratorium dan pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor, agar persaingan usaha bisa lebih sehat. “Kalau jaraknya tidak sampai 300 meter sudah ada tiga sampai empat minimarket, ini kan jadi krodit dan bisa memancing persaingan usaha yang tidak sehat," katanya kepada awak media, Senin (25/4). "Jadi saya kira, wacana moratorium bagus dan layak didukung. Terutama untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup,” imbuh Atang. Selain itu, keberadaan minimarket di Kota Bogor juga dinilai tidak dibarengi dengan kedisiplinan dari para investor dalam mengurus perizinan. Sebab, dari data yang ia dapat di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). “Saya kira, kita semua sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tetapi, perlu saya tekankan lagi bahwa para investor juga perlu mematuhi peraturan yang ada dan disiplin dalam mengurus izin," tegasnya. Ia menambahkan, peraturan dibuat untuk mengatur semua hal menjadi tertib dan bertanggungjawab. Termasuk pula kesiapan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM. Atang juga menilai perlu adanya support sistem bagi para pelaku UMKM atau warung kelontong. Sebab, dengan berdirinya minimarket ditengah pemukiman masyarakat, maka para pelaku usaha warung kelontong terancam keberadaannya. Sebelumnya, Kota Bogor belum menerapkan moratorium minimarket meskipun jumlah toko modern tersebut kian menjamur dan makin mendekat pemukiman warga. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Firdaus. Ia mengatakan bahwa Kota Bogor belum mempunyai moratorium minimarket seperti beberapa daerah lain. Hanya saja, tetap ada 'penyaring' dari sisi kelengkapan perizinan. "Kalau moratorium nggak ada. Karena waktu perizinan di DPMPTSP, nggak mengeluarkan perijinan baru yang tidak lengkap persyaratannya," katanya kepada Metropolitan.id, baru-baru ini. Sehingga, sambung dia, meskipun tidak ada moratorium, tetap ada syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin memperoleh izin minimarket. "Pastinya seperti itu, nggak lengkapnya ya jadi nggak ada izin keluar," tukas mantan Kadiskominfo itu. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan bahwa sejak tahun 2019, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum dan HAM Sehingga, belum ada payung hukum yang secara tegas mengatur tentang oratorium pendirian minimarket di Kota Bogor. “Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda (Peraturan Daerah, red),” ujar Alma. Hal ini, kata dia, menjadi momentum yang baik untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X