METROPOLITAN.id - Salah satu buron kasus robot trading DNA Pro berhasil ditangkap kepolisian. Ia adalah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang diringkus saat berada di Bandara. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, penangkapan Daniel Abe dilakukan usai penyidik melakukan penerbitan red notice terhadap para tersangka. Whisnu menjelaskan, Daniel Abe diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (24/4) malam. Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci tujuan tersangka berada di bandara. Ia Mengatakan bahwa Daniel Abe telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus robot trading DNA Pro yang menjeratnya. "Kemarin minggu malam ditangkapnya," ujar Whisnu, Selasa (26/4). Dengan penangkapan Daniel Abe, total sudah 8 tersangka telah diringkus. Sementara empat lainnya masih berstatus buron. Dua di antaranya berada di Indonesia. Sementara dua lainnya yakni Ferawaty alias Fei dan Fauzi alias Daniel Zii telah diterbitkan red notice karena diduga berada di luar negeri. Sejauh ini, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terancam Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (pmj/fin)