Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kata Praktisi Hukum soal Status OTT Bupati Bogor

- Jumat, 29 April 2022 | 19:44 WIB
Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail.
Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail.

METROPOLITAN.id - Kasus yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin, memang telah menyita perhatian publik. Pasalnya sosok ibu yang diandang solehah ini dikalangan masyarakat Kabupaten Bogor tiba-tiba di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang disangkakan kepada Ade Yasin menjadi pertanyaan banyak pihak. Terlebih penangkapan itu terjadi pada dini hari, dimana tidak ada orang yang disangkakan meneriap suap. "Apalagi ini disebut OTT yang dilakukan ditempat berbeda, tentunya KPK perlu berhati-hati dan kecermatan," kata Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail. Ia menilai Komisi Pemberantasan (KPK) sebagai penegak hukum, untuk senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi. "Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak pelaku tindak korupsi yang di Indonesia ini, yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara. Namun hal itu, tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum," paparnya. Anggi berharap, jangan hanya karena ditahannya Bupati Bogor, lembaga anti rasuah kehilangan wibawanya dikarenakan dihujani hujatan baik dari masyarakat umum maupun dari para pakar serta akademisi. Apalagi dengan adanya pernyataan yang disampaikan langsung oleh Bupati Bogor. 'saya dipaksa bertanggungjawab atas perbuatan anak buah saya'. Menurutnya jika hal tersebut benar terjadi, tentunya harus dipertimbangkan serius oleh KPK. Sehingga KPK pun tidak bersikap arogan, mengingat lembaga ini dipandang istimewa oleh negara. "Berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana korupsi, aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana, red) dan actus reus atau perbuatan yang melanggar undang-undang pidana," kata dia. Anggi menilai, mens rea dan actus rea didalam tindak pidana korupsi sangat penting untuk diperhatikan, sebab kejahatan korupsi ini tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat. Namun faktanya hari ini, kata Anggi, tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur-unsur yang dikaitkan dengan teori hukum pidana mens rea dan actus rea. "Jadi ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan yang sebenarnya hal itu dilakukan oleh bawahan atau pihak lain yang mana itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat, apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum," ungkap Anggi. "Teori hukum pidana tersebut (mens rea dan actus rea, red) menjadi sangat begitu penting untuk menentukan pertangungjawaban dari pelaku. Perlu diingat bahwa setelah adanya putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tentang korupsi adalah delik materil, artinya unsur memperkaya diri dan merugikan uang negara perlu dibuktikan," pungkasnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X