Minggu, 21 Desember 2025

DPMD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Aturan Pilkades PAW di Rumpin

- Jumat, 13 Mei 2022 | 19:01 WIB

METROPOLITAN.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi tentang aturan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) yang akan dilaksanakan di Desa Sukamulya pada 10 Juni mendatang.
"Jadi hari ini kami menggelar sosialisasi di Desa Sukamulya terkait pemilihan kepala desa antar waktu, karena pimpinannya meninggal dunia," kata Kasubid Subkor SDM Pemdes DPMD Kabupaten Bogor, Ahmad Syukur ketika menghadiri sosialisasi di Aula Desa Sukamulya Kecamatan Rumpin, Jumat (14/5). Ia juga menjelaskan, untuk jumlah hak pilih terbatas sesuai aturan hanya perwakilan kelembagaan dan tokoh masyarakat, yang sudah tertuang pada Perbup 66 tahun 2020. "Kalau tahun ini ada dua Desa Sukamulya di Rumpin dan Babakan di Dramaga yang keduanya meninggal, dan PAW ini tidak direncanakan, karena ada permasalahan mengundurkan diri atau meninggal dunia," jelasnya. Nantinya kegiatan ini akan direncanakan 10 Juni mendatang dan tak ada kampanye apapun, karena ini hanya bersifat musyawarah mufakat. "Kalau ada lima calon akan diseleksi, maksimal hanya tiga orang, dan nanti bakal ditentukan oleh panitia kecamatan bersama desa," katanya Senada dikatakan, Pjs Desa Sukamulya Sopiana menuturkan, intinya ini sebagai penetapan aturan yang sudah ditetapkan dari DPMD, supaya masyarakat lebih tahu dan paham tentang tata caranya. "Kemungkinan baru calon terdengar ada lima orang, dan lebih jelasnya panitia yang menentukan, minimal bisa meredam karena ini tidak ada kampanye dan pemilihannya berasal dari kelembagaan," cetusnya. Sementara, Ketua Panitia PAW Sukamulya, Ahmad Miftahudin mengungkapkan, perwakilan DMPD memberikan penjelasan terkait pemilihnya sekaligus dimusyawarahkan dengan panitia dan BPD. "Memang kami belum membuka pendaftaran, nanti kurang lebih ada 250 lebih suara pemilih berasal dari perwakilan lembaga," pungkasnya ( sir)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X