METROPOLITAN.id - Kota Bogor mulai memperketat masuknya suplai sapi dan hewan ternak lain yang masuk menyusul penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang ditemukan di beberapa daerah di Indonesia. Kendaraan yang membawa sapi dan hewan ternak lain yang dikirim dari luar daerah masuk Kota Bogor, akan dilakukan penyekatan. Sapi dan hewan ternak yang dari daerah wabah akan dilarang dan dikembalikan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor Anas S Rasmana. Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Polresta Bogor Kota untuk melakukan penyekatan pemeriksaan lalu lintas hewan ternak. “Mulai kita perketat. Pertama, sapi yang dikirim dari daerah wabah kita larang dan akan kita kembalikan,” katanya, baru-baru ini. Selain itu, sambung dia, suplai sapi yang berasal dari daerah luar harus mengantongi dokumen persetujuan dari DKPP melalui petugas otoritas veteriner. “Untuk pasar, mewajibkan bersegera meninjau setiap pedagang yang menempati kios-kiosnya, supaya memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Karena saat inveksi (bulan) Ramadan ada beberapa pedagang yang tak memikiki dokumen,” tambahnya. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar para pedagang untuk mendapatkan daging melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dengan harapan dapat dilengkapi dokumen yang lengkap serta stempel terbebas dari penyakit. "Tidak hanya PMK saja, tapi antrax dan sebagainya,” ucapnya. Ia juga mengaku sudah meminta anak buahnya untuk melakukan pemeriksaan setiap hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor. Termasuk meminta kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PJJ) untuk memeriksa kelengkapan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). "Untuk masyarakat yang berbelanja daging hendaklah menanyakan dokumen KTTD, jangan dulu harganya," ujarnya. Sedangkan aturan tersebut juga berlaku bagi peternak ketika memasukan sapi ke Kota Bogor harus mengantungi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV), atau Sertifikat Sanitasi terhadap media pembawa virus PMK jika di wilayah kerjanya terindikasi ada kasus PMK. "Ketika datang harus diperiksa oleh dokter hewan setempat karena sudah ada daerah yang diduga terjangkit PMK," ucapnya. Hal itu sejalan dengan Badan Karantina Pertanian Kementan, yang menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK. Dirinya juga menyarankan pemotongan hewan dilakukan di RPH untuk memastikan kesehatan hewan sebelum dijual ke pasar-pasar di Kota Bogor. "Kami minta kandang juga selalu dijaga kebersihanya dengan penyemprotan disinfektan khusus untuk hewan, dan vitamin agar tak mudah tertular oleh virus PMK dan virus lainnya," tuntasnya. (ryn)