Senin, 22 Desember 2025

KPP Pratama Sosialisasi PPS ke Umat Tionghoa di Bogor

- Kamis, 26 Mei 2022 | 14:41 WIB

METROPOLITAN.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Vihara Dhanagun (Hok Tek Bio) Bogor pada Rabu (25/5). Kegiatan ini turut dihadiri puluhan umat Tionghoa yang sekaligus sebagai wajib pajak di Kota Bogor. Kepala KPP Pratama Bogor, Albert Rinus HSS menyampaikan bahwa PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta dengan tarif 6 hingga 18 persen. Di mana, terdapat dua kebijakan pada PPS. Kebijakan I untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. "Jadi, untuk harta yang belum dilaporkan pada tahun 2016-2020 itu kita membuatkan program yang namanya program pengungkapan sukarela, dimana wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan dapat melaporkan melalui PPS," kata Albert. "Apa saja yg dilaporkan? Tentunya harta yang dimiliki wajib pajak, seperti kas dan setara kas hingga banyak lagi yang lainnya baik harta yang bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, itu silahkan dilaporkan," sambungnya. Adapun, dijelaskannya, manfaat dari mengikuti PPS ini sendiri adalah wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi yang lebih besar. Karena, apabila wajib pajak tidak melaporkan dan ketahuan setelah program ini ditutup, sanksi yang akan dikenakan akan jauh lebih tinggi. "Berbicara dengan kemajuan yang sekarang ini bahwa data itu bukan menjadi sesuatu hal yang sifatnya tertutup, data ini bisa diakses dan digunakan oleh banyak pihak, apabila tidak dilaporkan oleh wajib pajak saat program ini ada, nanti ketahuan setelah tanggal 30 juni ada pengenaan sanksi yang lebih besar," ucap dia. Untuk itu, ia berharap seluruh wajib pajak yang terdaftar di Kota Bogor agar secepatnya mengikuti program ini. Apalagi, jadwal PPS ini hanya tersisa satu bulan lebih. "Tinggal 35 hari lagi. Segera seluruh wajib pajak khususnya masyarakat Kota Bogor agar melaksanakannya, kalau memang ada yang belum dilaporkan, kalau sudah tidak perlu ikut," imbuhnya. "Total wajib pajak di KPP Pratama Bogor kurang lebih ada 400 ribuan baik orang pribadi maupun badan," ujar Albert. Sementara itu, salah satu pengurus Vihara Dhanagun Bogor, Kieyun menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Karena, melalui kegiatan ini pihaknya jadi mengetahui kewajiban sebagai warga negara yang baik, dalam hal perpajakan. "Kami mengucapkan terima kasih, apalagi dari kegiatan ini jadi tahu kalau sekarang ada program pengampunan bagi yang belum lapor," katanya. "Informasi ini akan kami teruskan juga ke umat dan mungkin kalau masih ada kesempatan akan ada sosialisasi lanjutan," tandas Kieyun. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X