METROPOLITAN.id - Aturan untuk membatasi kendaraan atau bus di jalur alternatif Puncak hingga saat ini masih belum teralisasi. Belum ada peraturan baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk melarang bus masuk jalur alternatif di Puncak. Sehingga saat ini masih banyak kendaraan besar atau bus yang bebas keluar masuk jalur alternatif di Puncak. Bahkan tak jarang kendaraan besar tersebut membuat macet di dalam jalur alternatif. "Kita juga masih terus lakukan sosialisasi, karena kita ada wacana menggodok aturan terkait pembatasan bus-bus dijalur alternatif. Kita masih lakukan koordinasi terus dengan dishub jadi masih menunggu tindak lanjut seperti apa," kata Kasat Lantas Polrea Bogor AKP Dicky Anggi Pranata. Dalam menyusun aturan pembatasan tersebut, Dicky mengaku pihaknya terus melakukan evaluasi agar aturan tersebut nantinya dapat diterapkan dengan maksimal. "Aturannya nantinya dalam bentuk Peraturan Bupati (perbup,red). Kalau sudah selesai baru kita laksanakan, karena sekarang kita masih tetap lakulan sosialisasi," paparnya. "Karena belum ada aturannya, sekarang belum ada yang ditindak. Kedepan mungkin bisa saja ada sanksi yang diberikan kepada pengedara bus yang masih tetap masuk jalur alternatif," sambung Dicky. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho berharap dengan ada larangan tersebut dapat mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Alternatif Puncak. “Terkait dengan rencana pembatasan kendaraan besar di jalan alternatif apa nanti bentuknya surat keputusan Bupati atau perbup tentang pemasanganan rambu-rambu, yang nantinya akan kita rumuskan," ujar Agus Dalam pembahasan yang dilakukannya, Agus mengungkapkan ada beberapa opsi yang akan dilakukan Dishub diantaranya menerapkan jam operasional, memasang rambu larangan dan memasang portal disetiap jalur alternatif Puncak. (mam)