Senin, 22 Desember 2025

Pencuri dan Penadah Digulung Polisi, Rangka Mobil hingga Minibus Jadi Barang Bukti

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:40 WIB

METROPOLITAN.id - Tujuh pelaku pencurian dan penadah hasil curian digulung jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor. Berbagai barang bukti diamankan termasuk rangka mobil hingga minibus. Tujuh tersangka yang diamankan di antaranya adalah N, R, MY, AG, O, dan SS. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan, tujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan para pelaku tindak pidana pencurian dan penadah barang - barang hasil curian. Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada 8 Juni lalu di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah handphone berbagai merk, 3 buah dompet, 7 kartu identitas, 1 unit truk losbak, 1 mini bus grand max, 1 minibus Avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor, dan 1 unit potongan rangka mesin. "Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita kenakan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X