Senin, 22 Desember 2025

Dapat 'Mandat' Khusus dari Ridwan Kamil, Bima Arya Bakal Cabut Permanen Izin Elvis eks Holywings Bogor

- Rabu, 29 Juni 2022 | 15:22 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Dok. Metropolitan)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Dok. Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Polemik kafe dan bar kondang Holywings membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta secara khusus buat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, untuk menindak tegas gerai Holywings yang ada di dua kota tersebut jika ada pelanggaran. Apalagi, Holywings se-DKI Jakarta sudah ditutup oleh Pemprov lantaran melanggar banyak aturan. Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku sejalan dengan Gubernur Ridwan Kamil terkait Holywings Bogor yang kini berubah nama menjadi Elvis. Penyegelan yang dilakukan Pemkot Bogor beberapa waktu lalu, terkait adanya minuman beralkohol diatas lima persen dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor. "Dari awal saya kira kita sudah sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Pak Gubernur (Ridwan Kamil)," katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jakarta, Rabu (29/6).
-
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Forkompinda saat menyegel Elvis eks Holywings Bogor, Sabtu (25/6). (Foto:Fadli/Metropolitan) Bima Arya pun menegaskan bakal mencabut izin operasi Elvis eks Holywings Bogor secara permanen. Pencabutan izin tersebut dilakukan Pemkot Bogor lantaran menemukan bukti kuat terkait penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen. "Sudah dari awal kita lakukan itu. Kalau untuk Elvis eks Holywings Bogor, sudah langsung kita segel sejak hari pertama kita kumpulkan bukti-buktinya mengarah kuat ke pencabutan total izin," tegas Bima Arya. Pihaknya juga sudah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta menempuh sejumlah proses administrasi dalam langkah pencabutan izin Elvis eks Holywings Bogor secara total. "Tidak bisa main begitu cara karena posisi kita secara hukum harus kuat. Buktinya apa saja, jangan sampai digugat di kemudian hari," papar Bima Arya. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana untuk untuk mengkaji seluruh izin usaha Holywings yang ada di dua kota tersebut. Ia meminta kedua wali kota itu untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. "Jadi saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya (Wali Kota Bogor) dan Pak Yana (Wali Kota Bandung)," katanya, Selasa (28/6). Diketahui, pasca pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis eks Holywings Bogor oleh Bima Arya beberapa waktu lalu, Pemkot Bogor disebut masih mengumpulkan data dan menelusuri berbagai izin. Salah satunya kaitan perubahan nama dan manajemen dari Holywings Bogor menjadi Elvis. Meskipun dari akun Instagram @holywingsindonesia, terdapat nama Elvis yang menjadi bagian atau terafiliasi dengan Holywings Indonesia.
-
Kafe Bar Elvis eks Holywings Bogor disegel dan dicabut izinnya oleh Pemkot Bogor lantaran melanggar aturan penjualan minol. (Foto:Fadli/Metropolitan) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Hendres Deddy Nugroho menuturkan bahwa pihaknya tengah mendalami soal pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis, yang dilakukan melalui aplikasi One Single Submission (OSS). Meski begitu, untuk verifikasi ada pada dinas teknis terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Disparbud. "Jika berganti nama, otomatis izinnya juga harus di urus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini kan dari pemerintah pusat, kami telusuri dahulu," paparnya kepada awak media, Rabu (29/6). Maka, pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor menjadi Elvis, tentu harus dibareng dengan pengajuan kembali izinnya. "Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB, itu verifikasinya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," tukas Hendres. Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F mengatur tentang penyegelan. Maka tidnakan yang dilakukan termasuk dalam sanksi administrasi. "Dalam sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan. Apa yang sudah diberikan yakni kebijakan penyegelan, berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman, tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait," katanya, Rabu (29/6). Ia menambahkan, jika setelah 14 hari Elvis eks Holywings masih melakukan hal yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) Kota Bogor, maka bisa langsung dilakukan penyegelan dan diminta untuk tidak beroperasi kembali di Kota Bogor. "Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi (wali kota). Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat 2, berupa sanksi pidana ringan, dendanya itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan Pemkot dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras, masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelas Alma. (ryn)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X