Senin, 22 Desember 2025

Ini 4 Izin Usaha Elvis Eks Holywings Bogor yang Direkomensasikan Dicabut Pemkot Bogor

- Jumat, 1 Juli 2022 | 17:49 WIB

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengaku telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan empat izin usaha yang dimiliki Kafe Elvis eks Holywings Bogor. Pencabutan keempat izin ini dilakukan imbas pelanggaran yang dilakukan Kafe Elvis eks Holywings Bogor. "Setelah kita kaji bersama tim gabungan, kita merekomendasikan itu, pencabutan 4 izin usaha yang dimiliki Elvis melalui PT Bogor Sayap Berjaya," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Jumat (1/7). "Ada 4 izin yang mereka miliki, bar, cafe, resto dan tempat minum, itu kita proses mau di cabut semua izinnya, karena pelanggaran yang mereka lakukan," sambungnya. Dijelaskan pria yang akrab disapa Demak, memang pencabutan izin usaha Elvis eks Holywings Bogor ini tidak bisa dilakukan Pemkot Bogor semata. Pencabutan izin usaha bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Karena itu, Pemkot Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor merekomendasikan pencabutan izin usaha Elvis eks Holywings Bogor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jawa Barat. "Sudah dilayangkan dua hari yang lalu, kita kirimkan rekomendasi ini. Sebatas rekom, nanti yang mencabutnya (tetap) dari provinsi, tinggal nanti dari provinsi seperti apa," ungkapnya. Soal alasan Pemkot Bogor mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha Elvis eks Holywings Bogor, diakui Demak, ada dua poin faktor penyebabnya. Yakni, menjual minuman keras (miras) diatas 5 persen dan keberadaan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat. "Dua itu. Menjual alkohol dan ada aksi demo warga kesana, itu menimbulkan keresahan juga," ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya meyakini pencabutan izin usaha Evlis eks Holywings Bogor akan segera dilakukan. Karena, surat rekomendasi dari Pemkot Bogor sudah dikirim ke Pemprov Jabar. "Segera diproses. Dan saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak gubernur juga sama arahnya," yakin Bima Arya. Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengaku telah menutup diri atau memblacklist Holywings membuka tempat usaha bar dan tempat minum di Kota Bogor. Keputusan itu diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel Kafe Evlis yang masih berafiliasi atau menginduk ke Holywings Indonesia menjual minuman keras (miras) alias alkohol diatas 5 persen. "Ya (blacklist), dari awal kan kita panjang, kalau ini izin biasa mungkin biasa aja, tapi karena dari awal saya berikan catatan panjang sekali, begitu dilanggar ya selesai sudah," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (1/7). Menurutnya, blacklist yang dilakukan dirinya sebagai wali kota terhadap pengusaha merupakan hal yang wajar. Apalagi, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat adanya pelanggaran berat yang dilakukan Kafe Elvis eks Holywings Bogor. Diantaranya, menjual alkohol diatas 5 persen, proses ganti nama tidak dilakukan dengan baik, serta tidak membangun situasi yang kondusif atau silaturahmi dengan semua pihak. "Padahal ini yang sedari awal kita titipkan ke Hollywings. Jadi kemudian kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi," ucap Bima Arya. Soal bagaimana jika mereka tetap mendaftarkan lagi usahanya ke pemerintah, diakui Bima Arya, tentunya sebagai wali kota ia akan mengecek terlebih dahulu siapa pihak yang mengajukan. Apabila, pihak yang mengajukan izin usaha masih dari kalangan Holywings, tentu ia tidak akan memberikan izin tersebut. "Ya saya sebagai wali kota akan cek siapa yang mengajukan, kalau masih terkait orang-orang itu sudah pasti tidak akan kita berikan," imbuh Bima Arya. "Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi itu tidak memberikan mudharat, saya berhak untuk memblacklist pengusaha-pengusaha yang gak lancar dalam melakukan usahanya disini," sambungnya. Ditambakan Bima Arya, untuk nasib para karyawan yang terdampak atas pencabutan izin Elvis eks Holywings Bogor, tentunya pihaknya akan melakukan komunikasi dan mencari tahu berapa jumlah karyawan yang terdampak. Sejauh karyawan-karyawan itu bisa ditampung dan disalurkan, pihaknya akan memikirkan itu. "Sejauh yang kita usahakan bisa ditampung dan disalurkan, kita akan pikirkan itu," kata Bima Arya. "Tapi pertanyaan saya apakah owner Holywings berpikir panjang ketika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran? Apakah pemilik modal, endorser, artis, selebriti dan beking semua ketika mereka melakukan pelanggaran berpikir atau tidak pelanggaran itu akan berujung pada penghentian izin usaha," ungkapnya. "Penghentian izin usaha akan berdampak kepada tenaga kerja, kasian tidak mereka kepada yang bekerja? Berpikir tidak mereka kepada dampak ekonominya? Keresahannya? Belum kita berbicara psikologi umat, jadi saya kira tolong semuanya diletakkan pada konteks yang sangat proporsional," lanjut dia. "Yang paling diatas adalah ini persoalan umat yang terlukai, kedua ada juga disitu persoalan-persoalan aturan, yang lain-lainnya tenaga kerja konsekuensi kita selesaikan, tapi jangan dibalik urutannya, saya kira seperti itu," ujar Bima Arya. (rez) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X