Minggu, 21 Desember 2025

Dana Hibah Parpol di Kabupaten Bogor Naik Rp1.000, Gerindra Jadi Penerima yang Paling Besar

- Senin, 4 Juli 2022 | 13:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menaikan bantuan atau hibah kepada partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Bogor pada 2022 ini. Semula bantuan tersebut hanya Rp1.500 untuk satu suara kini menjadi Rp2.500. "Ada kenaikan Rp1.000 untuk satu suara, hal itu sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita pun sudah menganggarkannya dalam dana cadangan pemilu yang sudah dibuat perda," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor, Bambang W Tawekal. Tak hanya pemerintah daerah, kenaikan hibah bagi partai politik ini dilakukan oleh pemerintah pusat. Bahkan penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik juga yang diperkuat oleh Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar. "Ada sembilan parpol di Kabupaten Bogor yang mendapatkan dana bantuan Parpol tersebut sesuai jumlah suara sah yang dimiliki sesuai dengan perhitungan KPU," kata dia. “Untuk totalnya tinggal dikali jumlah suara saja, misalkan tahun 2019 Partai Gerindra pemenang suara terbanyak di Kabupaten Bogor, tinggal dikali saja jumlah suara itu dengan Rp 2.500,” sambung Bambang. Dengan begitu, setiap partai tentunya akan menerima jumlah dana bantuan Parpol yang berbeda-beda dalam mendapatkannya karena dihitung sesuai suara partai yang berhasil masuk “Kalau dari penerimaan dana bantuan Parpol Gerindra yang paling tinggi dan PBB paling sedikit,” terangnya. Sementara, untuk partai-partai baru yang akan ikut bertarung di Pemilu 2024, Kesbangpol Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi apa yang dibutuhkan Parpol baru tersebut. “Misalkan untuk verifikasi perlu ada surat keterangan kita lengkapi kita bantu itu, kalau pada pelaksanaannya kita kembalikan kepada pendidikan politik lagi,” ungkapnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X