METROPOLITAN - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1. Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Padahal, dua hari lalu DKI Jakarta baru saja ditetapkan masuk PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sedianya PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Dengan perubahan PPKM Jakarta dari Level 2 ke Level 1, maka aktivitas masyarakat juga bisa lebih longgar. Untuk aktivitas di bioskop misalnya, pada PPKM Level 2 kapasitas maksimal bioskop dibatasi hanya boleh 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1, bioskop boleh diisi penuh alias dengan kapasitas 100 persen. Kondisi ini jelas jadi angin segar bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang sudah merencanakan berkunjung ke bioskop sejak jauh-jauh hari. Apalagi, kemarin film terbaru ’Thor: Love and Thunder’ keluaran Marvel Cinematic Universe (MCU) tayang perdana di bioskop-bioskop di tanah air. ”Hore nggak jadi PPKM Level 2. Kemarin sempet khawatir nggak bisa nonton Thor padahal sudah pesan tiket,” tutur Fajar, warga Jagakarsa, kemarin.(dtk/suf/py)