Senin, 22 Desember 2025

Setoran Menyusut Jadi Cuma Rp2 M, DPRD Tagih Laporan Dana CSR Pemkot Bogor

- Selasa, 12 Juli 2022 | 10:12 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin. (Dok. Humpro DPRD Kota Bogor)
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin. (Dok. Humpro DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.id - DPRD Kota Bogor baru saja selesai melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 ditingkat komisi-komisi dan Badan Anggaran. Dalam pembahasan PP-APBD 2021, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyoroti tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) Kota Bogor di tahun 2021. Pria yang akrab disapa Kang JM ini menerangkan bahwa TJSL harus dicatat karena masuk kedalam pendapatan daerah yang tercatat di APBD dari sumber lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga dijelaskan oleh Kang JM sudah diatur dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menerangkan bahwa Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. “Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah,” katanya, Senin (11/7). Untuk itu, Jenal pun meminta Pemkot Bogor segera menyampaikan laporan dan TJSL 2021. Menurutnya, hal tersebut jelas sudah tertuang didalam ayat (3) pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan yang berbunyi Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TJSL setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Nantinya dari laporan ini kita bisa tahu bahwa untuk melakukan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan sosial kita bisa memaksimalkan dana TJSL ini,” tegas JM, panggilan akrabnya. Isu terkait kesehatan masih menjadi persoalan serius yang harus bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bogor. Sehingga menurut Kang JM, dana CSR ini bisa digunakan untuk membantu warga miskin yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan. “Dana CSR ini bisa ditingkatkan lagi penggunaannya dengan perencanan yang maksimal dari pihak tim faslitator TJSL, contohnya untuk membantu warga yang menunggak BPJS Kesehatan,” tutup JM Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi sementara ia terima dalam data LKPJ 2021, dana CSR Kota Bogor hanya sebesar Rp2 miliar dengan jumlah 17 perusahaan yang menyalurkan. “Jumlahnya mengalami penurunan dari tahun 2020, yang tadinya Rp4 miliar dengan 18 perusahaan. Tentu ini menjadi perhatian kami,” tandas Mohan. Mohan mengungkapkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor telah meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kota Bogor mendata perusahaan yang memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR. “Nantinya dari data-data tersebut akan kami pantau langsung penyaluran dana CSR tersebut,” pungkasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X