Senin, 22 Desember 2025

Picu Polemik dan Penolakan, Ini 14 Isu Kontroversial dalam Pasal-Pasal Draft RUU KUHP

- Jumat, 15 Juli 2022 | 09:45 WIB

METROPOLITAN.id – Pemerintah Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) secara resmi pada Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022 lalu. Terdapat 7 penyempurnaan yang dilakukan pemerintah sebagai hasil sosialisasi. Setelah masuk ke DPR, RUU KUHP akan kembali dibahas Komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (carryover) DPR periode 2014-2019. Dikutip dari sindonews.com, ke-14 isu krusial pada draf RUU KUHP yakni Pasal 2 tentang Hukum adat, Pasal 11 tentang Pidana mati, Pasar 218 tentang Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 252 tentang Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Kemudian Pasal 278 dan 279 tentang Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih, Pasal 281 tentang Penghinaan terhadap pengadilan, Pasal 304 tentang Penodaan agama, Pasal 342 tentang Penganiayaan hewan, Pasal 414-416 tentang Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, Pasal 431 tentang Penggelandangan,  Pasal 469-471 tentang Aborsi, Pasal 417 tentang Perzinahan, Pasal 418 tentang Kohabitasi dan Pasal 479 tentang Perkosaan. Menurut Tim Sosialisasi RUU KUHP Kemenkumham Pujiyono, pembahasan yang dilakukan DPR menggunakan metode carryover (operan) sehingga tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal. “Tapi langsung di-takeover persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah," katanya, Kamis (14/7). Pujiyono membuka kemungkinan perubahan dari draf RUU KUHP terakhir yang diserahkan ke DPR. Sebab, akan dilakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap masyarakat, memberikan masukan-masukan dan pendapat. Apalagi jika masukan itu sesuai dengan aspirasi dan ide dasar RUU KUHP yang telah ada. "Di situlah kemudian masyarakat akan melakukan suatu masukan-masukan, yang tentunya masukan itu akan diolah lagi. Kemungkinan perubahan tentunya ada, ketika masukan sesuai dengan aspirasi dan juga sesuai dengan ide dasar RKUHP," katanya. Menurut Pujiyono, pembahasan RUU KUHP akan kembali dilanjutkan setelah reses DPR pada Agustus 2022. Dalam pembahasan itu, dimungkinkan ruang mendengarkan pendapat dan pandangan dari elemen masyarakat. (sin/ryn) Berikut ini 14 isu krusial dalam draf RUU KUHP:
  1. Hukum adat (Pasal 2)
  2. Pidana mati (Pasal 11)
  3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
  4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
  5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
  6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
  7. Penodaan agama (Pasal 304)
  8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
  9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
  10. Penggelandangan (Pasal 431)
  11. Aborsi (Pasal 469-471)
  12. Perzinahan (Pasal 417)
  13. Kohabitasi Pasal 418)
  14. 14. Perkosaan (Pasal 479)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X