METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta agar seluruh Kepala Desa (Kades) mengalokasikan 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk ketahana pangan. Hal itu seiring dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021. "Bunyi perpresnya seperti itu dan kita sarankan agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan dinas, nanti kita maping apa yang menjadi potensi di setiap desanya apa,” kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Ia meminta agar pemerintah desa tidak menganggarkan kembali kegiatan yang telah dibiayai oleh Pemkab Bogor. Sehingga alokasi 20 persen dari DD dapat disalurkan dengan baik untuk memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Bogor. “Kalau (anggaran) yang besar-besar itu di dinas, mengelola hektaran untuk bantuan-bantuan kelompok tani sudah masuk dalam sistem, seperti bantuan benih, ternak, dan itu tidak bisa menggunakan dana desa, tidak boleh tumpang tindih,” paparnya. Iwan menyebutkan 20 persen dari DD tersebut nantinya diberikan kepada kelompok tani yang merupakan hasil musrembang desa. Atau peternak, sebab kaitan ketahanan pangan ada beberapa dinas yang terlibat. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah menyebutkan, program ketahanan pangan itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pada desa masing-masing, baik pada bidang pertanian, peternakan maupun bidang lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan pangan. "Ini harus sesuai semua dengan potensi dan permasalahan di desa, makanya ada musdesus untuk menentukan, jenis dan kegiatan apa yang mau jadi pokok di desa itu, tugas Pemkab Bogor pendampingan melalui UPT dan tenaga penyuluh. Kita sudah rancang dari awal sebelum turun dana," kata Renaldi. Sementara untuk penerima program pada 20 persen DD itu harus berdasarkan kesepakatan pada Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan ditandai ditandatangani pihak kecamatan. Bahkan Reunadi menyarankan, anggaran tersebut diprioritaskan untuk masyarakat membutuhkan dan yang belum pernah menerima bantuan. "Yang utama adalah hasil musyawarah desa, supaya tidak ada efek samping makanya kita minta seluruh camat agar mengirimkan stafnya saat musdesus, dan hasil musdesus itu dibuat berita acara. Apabila staf kecamatan tidak tanda tangan, usulannya tidak disetujui oleh camat, maka akan bermasalah pada saat pencairan," ungkapnya. (mam)