Senin, 22 Desember 2025

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Kadiv Propam

- Senin, 18 Juli 2022 | 19:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (IST)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. (IST)

METROPOLITAN.id - Insiden kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menemui babak baru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Hal itu dilakukan buntut dari baku tembak yang diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua. "Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," katanya seperti dikutip dari detikcom, Senin (18/7/2022). Diketahu, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Insiden polisi tembak polisi itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini dan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan. Terbaru, pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana keBareskrim Polri. Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Laporan itut terkait dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal. Dalam surat tanda terima laporan yang ditunjukkan pengacara Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak, tampak tertulis 'terlapor dalam lidik'. Tak ada nama terlapor dalam surat tanda terima laporan itu. Kamaruddin menjelaskan mengapa pihaknya tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat baku tembak dengan Brigadir Yoshua di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua diduga tewas akibat tembakan Bharada E. "Yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum daripada keluarga almarhum dengan terlapor dalam lidik karena kami tidak mau membuat laporan sebagai terlapor yang disebut dengan Bharada E," ucap Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7). Pihaknya menduga, berdasarkan fakta-fakta, hampir tidak mungkin yang bersangkutan yang melakukan ini. Atau setidak-tidaknya menurut perkiraannya ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang atau dua orang. "Ini ada beberapa orang. Ada yang berperan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu, laras panjang itu loh. Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan terencana," tuntasnya. (dtk/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X